🌹WANITA YANG TETAP MUDA SAMPAI TUA DAN WANITA-WANITA YANG TUA SEBELUM WAKTUNYA
Taawundakwah.com
✅ Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
🌴 “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [An-Nur: 60]
📝 #BEBERAPA_PELAJARAN:
1) Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk mengenakan jubah dan kerudung, kemudian dilapisi dengan jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya; menutupi jubah dan kerudungnya. Kemudian ayat yang mulia ini memperkecualikan wanita-wanita yang telah tua, dibolehkan melepas jilbab.
2) Wajib bagi wanita tua untuk tetap menggunakan dua pakaian:
Pertama: Khimar, yaitu kerudung yang menutup dari kepala sampai ke dada,
Kedua: Dir’un, yaitu jubah wanita.
Adapun yang boleh untuk dilepas oleh wanita tua dalam ayat ini hanyalah jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh, yang digunakan untuk melapisi kerudung dan jubah wanita.
Sahabat yang Mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
وهي المرأة لا جناح عليها أن تجلس في بيتها بدرع وخمار، وتضع عنها الجلباب ما لم تتبرّج لما يكره الله
“Wanita tua dalam ayat ini adalah yang dibolehkan untuk tinggal di rumahnya dengan menggunakan jubah (dir’un) dan kerudung (khimar), dan melepas jilbab (pakaian luar yang menutupi jubah dan kerudung), selama ia tidak bersolek dengan apa yang Allah benci.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/216]
💻 Baca Selengkapnya:
https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/845001932315957:0
http://sofyanruray.info/wanita-yang-tetap-muda-sampai-tua-dan-wanita-wanita-yang-tua-sebelum-waktunya/
Comments